Senin, 01 April 2019

Administrasi : Kebijakan Publik

Arti/Definisi Kebijakan Publik

     Kebijakan adalah “keputusan tetap” yang dicirikan oleh konsistensi dan pengulangan (repetitiveness)  tingkah laku dari mereka yang membuat dan dari mereka yang mematuhi keputusan tersebut.” Heinz Eulau dan Kenneth Prewitt, C.O Jones (1994:47). Menurut Jones, definisi ini menimbulkan beberapa pertanyaan atau masalah,  yaitu ;  untuk berapa lama keputusan bisa bertahan, hal apa yang membentuk konsistensi dan pengulangan tingkah laku serta siapa yang menentukan jumlah pembuat kebijakan dan mematuhi kebijakan tersebut.

         Jones (1994), dalam penjelasannya dengan merujuk kepada Prewitt, memberikan catatan bahwa kebijakan dapat dibedakan dari beberapa hal, seperti : tujuan, niat dan pilihan-pilihan kebijakan.
Niat (intensions) ; tujuan -tujuan sebenarnya dari sebuah tindakan.
Tujuan (Goals) Keadaan akhir yang ingin dicapai.
Rencana atau usulan (Plans or proposals) : Cara yang ditetapkan untuk mencapai tujuan
Program : Cara yang disahkan untuk mencapai tujuan,
Keputusan atau pilihan  ( Decision or Choices): Tindakan-tindakan yang diambil untuk mencapai tujuan, mengembangkan rencana, melaksanakan dan mengevaluasi program.
Pengaruh (Effects) : Dampak program yang dapat diukur ( yang diharapkan dan yang tidak diharapkan; yang bersifat primer atau yang bersifat sekunder)

Sumber : Charles O. Jones, Pengantar Kebijakan Publik (Public Policy), terjemahan ;  Ricky Istamto,                  ( An Introduction to the study of Public Policy ), Pt Raja Grafindo, Jakarta, 1994.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  4 Ciri Generasi Milenial Apakah anda suka gadget   dan Ambisius ?   Mungkin kedengarannya agak aneh pertanyaan diatas. Tapi gadget d...