Sabtu, 13 April 2019

Perpajakan

Perhitungan Kompensasi Kerugian Pajak

     Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk : Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan usaha, antara lain : biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan, asuransi, bunga, sewa, royalti, penyusutan, iuran dana pensiun,  kerugian selisih kurs, dsb
  1. Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan didapat kerugian, maka  kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun  pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun 
  2. Apabila pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan setelah dikurangkan penghasilan bruto didapat kerugian,  kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 tahun berturut-turut selama 5 tahun dimulai  sejak tahun berikutnya setelah tahun didapatnya kerugian tersebut.

 Penghasilan Tidak Kena Pajak
WP dalam negeri dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak diberikan pengurangan berupa  Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai pasal 7 UU PPh dan PMK 101/PMK.010/2016

Sumber : Abdul Halim, Perpajakan, UT,2018

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  4 Ciri Generasi Milenial Apakah anda suka gadget   dan Ambisius ?   Mungkin kedengarannya agak aneh pertanyaan diatas. Tapi gadget d...