Perhitungan Kompensasi Kerugian Pajak
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk : Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan usaha, antara lain : biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan, asuransi, bunga, sewa, royalti, penyusutan, iuran dana pensiun, kerugian selisih kurs, dsb
- Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun
- Apabila pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan setelah dikurangkan penghasilan bruto didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 tahun berturut-turut selama 5 tahun dimulai sejak tahun berikutnya setelah tahun didapatnya kerugian tersebut.
Penghasilan Tidak Kena Pajak
WP dalam negeri dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai pasal 7 UU PPh dan PMK 101/PMK.010/2016
Sumber : Abdul Halim, Perpajakan, UT,2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar