Pajak
Penghasilan Pasal 25
PPh
pasal 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh
wajib pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan
Besarnya Angsuran Pajak Tahun Berjalan
Perhitungan
angsuran bulanan
Besarnya
angsuran pajak tahun pajak berjalan
adalah Pajak tahun lalu dikurangi jumlah pajak yang telah dipotong.
Contoh
:
PPh terutang
berdasarkan SPT th 2009 Rp. 50.000.000.
dikurangi :
PPh 21 Rp.
15.000.000
PPh 22 Rp. 10.000.000
PPh 23 Rp. 2.500.000
PPh 24 Rp. 7.500.000
Jumlah kredit
pajak Rp. 35.000.000
Selisih Rp. 15.000.000
Besarnya
angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan pada tahun 2010 adalah Rp.1.250.000 ( 15.000.000 :12 = Rp.1.250.000)
Penghitungan besarnya angsuran pajak
tahun berjalan dalam hal-hal tertentu
Hal-hal
tertentu :
- WP berhak atas kompensasi tertentu
- WP memperoleh penghasilan tidak
tertatur
- ST PPh tahun yang lalu
disampaikan setelah batas waktu
yang ditentukan
- WP diberikan perpanjangangan jangka
waktu penyampaian SPT PPh
- WP membetulkan sendiri SPT PPh yang
mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum
pembetulan
1.
WP berhak atas kompensasi kerugian
Kompensasi kerugian berasala dari :
- SPT
- Surat Ketetapan Pajak
- Surat Keputusan Keberatan
- Putusan Banding (psl 6(2) atau psl
31A UU Pajak Penghasilan
Besarnya kompensasi kerugian adalah PPh yang dihitung dengan dasar perhitungan PPh
dikurangi dengan pajak penghasilan yang
dipotong dan/atau dipungut serta pajak penghasilan yang dibayar
atau terutang diluar negeri yang boleh dikreditkan dibagi 12 atau
jumlah
banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak
Contoh
:
- PT Bahari, penghasilan tahun 2012
Rp.120.000.000.
- Sisa kerugian tahun sebelumnya yang masih dapat
dikompensasikan Rp.10.000.000.
- Sisa kerugian yang belum
dikompensasikan tahun 2012
Rp.30.000.000.
Perhitungan PPh
25 tahun 2012 adalah
Penghasilan
tahun 2012 Rp.120.000.000
Sisa kerugian
yang belum dikompensasikan th 2012 Rp.
30.000.000
Penghasilan yang
dipakai dasar penghitungan
angsuran PPh psl
25 Rp. 90.000.000
Pajak
penghasilan yang terutang 25% x Rp90.000.000 Rp. 22.500.000
Besarnya angsuran pajak 2013 = ½ x Rp.22.500.000 = Rp.1.875.000.
Sumber : Perpajakan, Abdul Halim, UT. 2018