Jumat, 03 Mei 2019

Angsuran Pajak


Pajak Penghasilan Pasal 25

            PPh pasal 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan

 Besarnya Angsuran Pajak Tahun Berjalan

Perhitungan angsuran bulanan
Besarnya angsuran pajak tahun pajak berjalan  adalah Pajak tahun lalu dikurangi jumlah pajak yang telah dipotong.

Contoh :
PPh terutang berdasarkan SPT th 2009   Rp. 50.000.000.
dikurangi :
PPh  21              Rp. 15.000.000
PPh 22                           Rp. 10.000.000
PPh 23                           Rp.   2.500.000
PPh 24                           Rp.   7.500.000
Jumlah kredit pajak     Rp. 35.000.000
Selisih                           Rp. 15.000.000

            Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan  pada tahun 2010 adalah  Rp.1.250.000 ( 15.000.000 :12 = Rp.1.250.000)

            Penghitungan besarnya angsuran pajak tahun berjalan dalam hal-hal tertentu
Hal-hal tertentu :
  1. WP berhak atas kompensasi tertentu
  2. WP memperoleh penghasilan tidak tertatur
  3. ST PPh tahun yang lalu disampaikan  setelah batas waktu yang ditentukan
  4. WP diberikan perpanjangangan jangka waktu penyampaian SPT PPh
  5. WP membetulkan sendiri SPT PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan

1. WP berhak atas kompensasi kerugian
            Kompensasi kerugian berasala dari :
  1. SPT
  2. Surat Ketetapan Pajak
  3. Surat Keputusan Keberatan
  4. Putusan Banding (psl 6(2) atau psl 31A UU Pajak Penghasilan

            Besarnya kompensasi kerugian  adalah  PPh yang dihitung dengan dasar perhitungan PPh  dikurangi dengan pajak penghasilan yang dipotong dan/atau dipungut serta pajak penghasilan yang  dibayar  atau terutang diluar negeri yang boleh dikreditkan dibagi 12 atau
jumlah banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak

Contoh :
  1. PT Bahari, penghasilan tahun 2012 Rp.120.000.000.
  2. Sisa kerugian  tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan Rp.10.000.000.
  3. Sisa kerugian yang belum dikompensasikan  tahun 2012 Rp.30.000.000.

Perhitungan PPh 25 tahun 2012 adalah
Penghasilan tahun 2012                                                  Rp.120.000.000
Sisa kerugian yang belum dikompensasikan th 2012    Rp.  30.000.000
Penghasilan yang dipakai dasar penghitungan
angsuran PPh psl 25                                                        Rp.  90.000.000

Pajak penghasilan yang terutang 25% x Rp90.000.000 Rp.   22.500.000

       Besarnya angsuran  pajak 2013 = ½ x Rp.22.500.000 =  Rp.1.875.000.

Sumber : Perpajakan, Abdul Halim, UT. 2018




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  4 Ciri Generasi Milenial Apakah anda suka gadget   dan Ambisius ?   Mungkin kedengarannya agak aneh pertanyaan diatas. Tapi gadget d...