Administrasi Perpajakan
Pemotongan / pemungutan pajak
- Official
Assessment System : sistem
pemungutan yang member wewenang kepada pemerintah untuk menentukan
besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak menurut perundang-undangan
yang berlaku.
- Self Assessment
System yaitu : Pemungutan dan penyetoran pajak dilakukan sendiri oleh
wajib pajak
- With Holding
System yaitu sistem pemungutan dan
pemotongan pajak yang memberikan
wewenang kepada pihak ke 3 untuk
menentukan besarnya pajak yang
terutang oleh WP sesuai peraturan
perundangan yang berlaku.
Isu pajak kontemporer :
A. Pengampunan Pajak
- Pengampunan
Pajak (Tax Amnesty) diatur dalam
undang-undang.
- Berdasarkan
UU nomor 11 tahun 2016 TTg Pengampunan Pajak, kebijakan ini utuk
meningkatkan penerimaan negara dan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan
masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
- Pengampunan
pajak adalah penghapuan pajak yang seharusnya terutang tidak dikenai
sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang perpajakan,
dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
- Setiap
warga negara berhak mendapat pengampunan pajak kecuali wajib pajak yang
sedanga dilakukan penyidikan dan
berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dalam proses
peradilan atau enjalani hukum pidana atas tindakan pidana dibidang
perpajakan.
- Pengampunan
pajak diberikan kepada WP melalui pengungkapan harta yang dimilikinya
dalam surat pernyataan. Pengampunan pajak meliputi : kewajiban pajak penghasilan dan pajak
pertambaan Nilai serta PPnBM sampai dengan akhir tahun pajak terakhir yang
belum sepenuhnya diselesaikan wajib pajak
B. Sunset Policy
1. Sunset Policy merupakan kebijakan pemberian fasilitas
perpajakan dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga
untuk pajak penghasilan orang pribadi atau badan
2. WP
Menyampaikan pembetulan pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
3. Dengan
memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas
keterlambatan pelunasan kekurangan
pembayaran pajak.
4. WP
orang pribadi yang secara sukarela mendaptarkan diri sebagai Wajib pajak (NPWP)
. Diberikan penghapusan sanksi
administrasi atas pajak yang tidak atau
kurang bayar untuk tahun pajak sebelum diperoleh NPWP.
Sumber
: Abdul Halim, Perpajakan, Universitas Terbuka, Cet, Pertama, 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar