Selasa, 02 April 2019

Isu Perpajakan : Pengampunan Pajak dan Sunset Policy


Administrasi Perpajakan

Pemotongan  / pemungutan pajak
  1. Official Assessment System : sistem pemungutan yang member wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak menurut perundang-undangan yang berlaku.
  2. Self Assessment System yaitu : Pemungutan  dan penyetoran pajak dilakukan sendiri oleh wajib pajak
  3. With Holding System yaitu sistem pemungutan dan pemotongan pajak  yang   memberikan wewenang kepada pihak ke 3  untuk menentukan besarnya pajak  yang terutang oleh WP  sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Isu pajak kontemporer  :
A. Pengampunan Pajak
  1. Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) diatur dalam undang-undang.
  2. Berdasarkan UU nomor 11 tahun 2016 TTg Pengampunan Pajak, kebijakan ini utuk meningkatkan penerimaan negara dan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
  3. Pengampunan pajak adalah penghapuan pajak yang seharusnya terutang tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
  4. Setiap warga negara berhak mendapat pengampunan pajak kecuali wajib pajak yang sedanga dilakukan penyidikan  dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dalam proses peradilan atau enjalani hukum pidana atas tindakan pidana dibidang perpajakan.
  5. Pengampunan pajak diberikan kepada WP melalui pengungkapan harta yang dimilikinya dalam surat pernyataan. Pengampunan pajak meliputi :  kewajiban pajak penghasilan dan pajak pertambaan Nilai serta PPnBM sampai dengan akhir tahun pajak terakhir yang belum sepenuhnya diselesaikan wajib pajak


B. Sunset  Policy
1.     Sunset  Policy  merupakan kebijakan pemberian fasilitas perpajakan dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga untuk pajak penghasilan orang pribadi atau badan
2.     WP Menyampaikan pembetulan pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan   (PPh).
3.     Dengan memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan  pelunasan kekurangan pembayaran pajak.
4.     WP orang pribadi yang secara sukarela mendaptarkan diri sebagai Wajib pajak (NPWP) . Diberikan  penghapusan sanksi administrasi  atas pajak yang tidak atau kurang bayar untuk tahun pajak sebelum diperoleh NPWP.

Sumber :  Abdul Halim, Perpajakan, Universitas Terbuka,  Cet, Pertama, 2018

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  4 Ciri Generasi Milenial Apakah anda suka gadget   dan Ambisius ?   Mungkin kedengarannya agak aneh pertanyaan diatas. Tapi gadget d...