NPWP
1. NPWP
: Nomor Pokok Wajib Pajak
2. NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak
untuk mempermudah administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakan.
3. Menurut ketentuan, setiap wajib pajak hanya diberikan
satu NPWP, di mana NPWP tersebut terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama
merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.
Fungsi
dan manfaat NPWP.:
1. Sebagai
sarana administrasi perpajakan
2. Menjaga
ketertiban dalam hal pembayaran dan pengawasan administrasi perpajakan
3. Menjadi
salah satu persyaratan untuk mendapatkan pelayanan umum, seperti kartu kredit
bank, paspor, dan persyaratan pegawai untuk beberapa instansi.
Penghapusan
NPWP
1. Atas
permohonan WP. Syarat WP tidak lagi memenuhi syarat Subjektif dan syarat
objektif perpajakan
2. WP
kena likuidasi karena penghentian / penggabungan
3. WP
BUT menghentikan usahanya di Indonesia
4. Dianggap
perlu oleh Dirjen Pajak.
Sumber: Abdul Halim, Perpajakan, UT,2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar