Selasa, 02 April 2019

Perpajakan, NPWP : Fungsi dan Cara Penghapusan


NPWP
1.     NPWP : Nomor Pokok Wajib Pajak
2.   NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk mempermudah administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
3.  Menurut ketentuan, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP, di mana NPWP tersebut terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.


Fungsi dan manfaat NPWP.:
1.    Sebagai sarana administrasi perpajakan
2.    Menjaga ketertiban dalam hal pembayaran dan pengawasan administrasi perpajakan
3.    Menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan pelayanan umum, seperti kartu kredit bank, paspor, dan persyaratan pegawai untuk beberapa instansi.


Penghapusan NPWP

1.  Atas permohonan WP. Syarat WP tidak lagi memenuhi syarat Subjektif dan syarat objektif perpajakan
2.   WP kena likuidasi karena penghentian / penggabungan
3.   WP BUT menghentikan usahanya di Indonesia

4.   Dianggap perlu oleh Dirjen Pajak.

 Sumber: Abdul Halim, Perpajakan, UT,2018

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  4 Ciri Generasi Milenial Apakah anda suka gadget   dan Ambisius ?   Mungkin kedengarannya agak aneh pertanyaan diatas. Tapi gadget d...