Rabu, 03 April 2019

Pajak :Keberatan dan Banding


Keberatan
Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak.

 Persyaratan Keberatan
1.     Pengajuan keberatan harus memenuhi persyaratan:
2.     Diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia;
3.     Mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong/dipungut, atau rugi menurut Wajib Pajak beserta alasannya;
4.     1 (satu) surat keberatan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak;
5.     Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga;
6.  Telah melunasi pajak paling sedikit jumlah yang telah disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan;
7.     Ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak dengan melampirkan surat kuasa.;
8. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan sanksi atau pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak

 Banding
1.   Dalam hal tidak puas dengan keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal   Pajak adalah mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak.
2.  Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Anda atau penanggung Pajak   terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-   undangan perpajakan yang berlaku.

Sumber  : Perpajakan, Abdul Halim, UT, 2018

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  4 Ciri Generasi Milenial Apakah anda suka gadget   dan Ambisius ?   Mungkin kedengarannya agak aneh pertanyaan diatas. Tapi gadget d...