Keberatan
Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah
rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana
mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan
hanya kepada Direktur Jenderal Pajak.
1.
Pengajuan keberatan harus memenuhi persyaratan:
2.
Diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia;
3.
Mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah
pajak yang dipotong/dipungut, atau rugi menurut Wajib Pajak beserta alasannya;
4.
1 (satu) surat keberatan hanya untuk 1 (satu) surat
ketetapan pajak;
5.
Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak
tanggal surat ketetapan pajak dikirim atau pemotongan atau pemungutan pajak
oleh pihak ketiga;
6. Telah melunasi pajak paling sedikit jumlah yang
telah disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan;
7.
Ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib
Pajak dengan melampirkan surat kuasa.;
8. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan
sanksi atau pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak
Banding
1.
Dalam hal tidak puas dengan keputusan keberatan
yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak adalah mengajukan permohonan banding
kepada Pengadilan Pajak.
2. Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan
oleh Anda atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan
Banding, berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.
Sumber : Perpajakan,
Abdul Halim, UT, 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar