Penyidikan
Pajak
Penyidikan pajak adalah
serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta
mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di
bidang perpajakan yang terjadi, serta menemukan tersangkanya.[
Agar
suatu perbuatan dapat digolongkan ke dalam perbuatan tindak pidana di bidang
perpajakan, perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut[4]
1.
Unsur
Subyek
2.
Unsur
Perbuatan
3.
Unsur
Akibat
4.
Unsur
Kesalahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar