Pajak Masukan Dan Pajak Keluaran
Pengertian
pajak masukan dalam PPN adalah pajak yang telah dipungut oleh PKP pada saat pembelian barang/jasa kena pajak
dalam masa pajak tertentu.
Pengertian
pajak keluaran dalam PPN adalah pajak terutang yang wajib dipungut oleh PKP saat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak,
ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud /
ekspor Jasa Kena Pajak.
Sumber
: Perpajakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar