Selasa, 02 April 2019

Pajak : Pembukuan,Pencatatan dan Pemeriksaan


Pembukuan, Pencatatan
dan Pemeriksaan Pajak


 Pembukuan adalah suatu proses pencatatan  yang dilakukan secara teratur, Data yang dikumpulkan : Harta,  kewajiban, modal penghasilan dan biaya, jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan laporan keuangan, laporan  rugi laba untuk periode tahun pajak tersebut.

Pencatatan adalah kegiatan bagi wajib pajak  orang pribadi yang melakukan atau tidak melakukan  kegiatan usaha bebas, menghitung penghasilan  neto dengan menggunakan norma perhitungan penghasilan netto. Pencatatan menggambarkan penghasilan / penerimaan bruto yang diterima,  penghasilan dan atau penerimaan  yang bukan objek pajak atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.

Pemeriksaan pajak
          Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun serta mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Atau bertujuan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan. Jadi, pemeriksaan pajak merupakan bagian akhir dari pengendalian proses perpajakan untuk memastikan WP menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan benar, jelas, dan lengkap.

Pemeriksaan terdapat dua jenis yaitu : pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor

Tujuan Pemeriksaan
Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, meliputi:
1.   SPT lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak.
2.   SPT rugi.
3.   SPT terlambat, yaitu melampaui jangka waktu Surat Teguran yang disampaikan.
4. Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan  meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
5. Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi.

 Tujuan lainnya

Selain itu, pemeriksaan pajak juga memiliki tujuan tambahan yang lainnya, yaitu:
1.    Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan.
2.    Penghapusan NPWP.
3.    Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pencabutan PKP.
4.    WP mengajukan keberatan.
5.    Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
6.    Pencocokan data dan atau alat keterangan.
7.    Penentuan WP berlokasi di daerah terpencil.
8.    Penentuan satu atau lebih tempat terutang .
9.    Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.
10.  Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan.

Sumber : Abdul Halim , Perpajakan,UT, 2018

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  4 Ciri Generasi Milenial Apakah anda suka gadget   dan Ambisius ?   Mungkin kedengarannya agak aneh pertanyaan diatas. Tapi gadget d...