Pembukuan,
Pencatatan
dan
Pemeriksaan Pajak
Pembukuan
adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan
secara teratur, Data yang dikumpulkan : Harta, kewajiban, modal penghasilan dan biaya, jumlah harga perolehan dan penyerahan barang
atau jasa, yang ditutup dengan laporan keuangan, laporan rugi laba untuk periode tahun pajak tersebut.
Pencatatan
adalah kegiatan bagi wajib pajak orang
pribadi yang melakukan atau tidak melakukan kegiatan usaha bebas, menghitung
penghasilan neto dengan menggunakan
norma perhitungan penghasilan netto. Pencatatan
menggambarkan penghasilan / penerimaan bruto yang
diterima, penghasilan dan atau
penerimaan yang bukan objek pajak atau
penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.
Pemeriksaan pajak
Pemeriksaan
pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun serta mengolah data, keterangan,
dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional berdasarkan
standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Atau bertujuan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
tentang perpajakan. Jadi, pemeriksaan pajak merupakan bagian akhir dari
pengendalian proses perpajakan untuk memastikan WP menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan benar, jelas, dan lengkap.
Pemeriksaan terdapat dua jenis yaitu : pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor
Pemeriksaan terdapat dua jenis yaitu : pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor
Tujuan
Pemeriksaan
Menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan, meliputi:
1. SPT lebih
bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak.
2. SPT rugi.
3. SPT
terlambat, yaitu melampaui jangka waktu Surat Teguran yang disampaikan.
4. Melakukan
penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
5. Menyampaikan
SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis yang
mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi.
Selain
itu, pemeriksaan pajak juga memiliki tujuan tambahan yang lainnya, yaitu:
1. Pemberian
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan.
2. Penghapusan
NPWP.
3. Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pencabutan PKP.
4. WP
mengajukan keberatan.
5. Pengumpulan
bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
6. Pencocokan
data dan atau alat keterangan.
7. Penentuan
WP berlokasi di daerah terpencil.
8. Penentuan
satu atau lebih tempat terutang .
9. Pemeriksaan
dalam rangka penagihan pajak.
10. Penentuan
saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan.
Sumber : Abdul Halim , Perpajakan,UT, 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar