Unsur-unsur Administrasi
Kata unsur dalam kamus besar bahasa Indonesia berarti :
1. Bagian terkecil dari
suatu benda; bagian benda yang tidak dapat dibagi-bagi lagi dengan proses
kimia; bahan asal; zat asal; kelompok kecil (dari
kelompok yang lebih besar).
Dalam hubungan dengan administrasi, bagian- bagian yang mutlak harus ada dalam
administrasi adalah :
1.
Dua orang manusia
atau lebih;
2.
Tujuan;
3.
Tugas yang hendak
dilaksanakan;
4.
Peralatan dan
perlengkapan. Sondang (1981:4)
Sondang (1992:3) menjelaskan secara panjang lebar tentang
unsur-unsur tersebut. Menurut Sondang, tidak dapat disangkal lagi bahwa administrasi hanya ada jika terdapat
dua orang atau lebih berinteraksi satu sama lain bekerja sama untuk mencapai
tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Proses administrasi segera
terjadi bila terdapat kegiatan tertentu
yang melibatkan dua orang atau lebih (tidak dengan bekerja sendirian). Dalam menguraikan
unsur orang (manusia) ini, Sondang mengaris bawahi pentingnya peranan orang
dalam proses administrasi.
Unsur kedua administrasi adalah tujuan. Sondang menjelaskan bahwa tujuan dapat diperinci menjadi tujuan jangka
panjang, sedang dan jangka pendek.
Uraian tentang tujuan masih dapat dibedakan antara tujuan dan sasaran
atau tujuan antara. Tujuan dalam jangka pendek dan sedang oleh Sondang
digolongkan sebagai tujuan antara atau sasaran. Artinya tujuan yang akan
dicapai sebagai bagian dari tujuan jangka panjang. Bagaimana membedakan tujuan jangka panjang
dan jangka pendek. Berikut adalah beberapa ciri untuk dapat mengenali
masing-masing, Tujuan jangka
panjang bersfat idealistik, abstrak dan
kualifikasinya “tidak terbatas”.
Sedangkan sasaran atau tujuan antara, bersifat praktikal, jengkauan
waktu lebih pendek, bentuknya lebih konkret dan pada umunya hasilnya dapat
dikuantifikasikan. Sondang (1992:5). Kapan tujuan itu ditetapkan ? Tujuan
ditetapkan oleh para pendiri organisasi ( ini biasanya pada tujuan jangka
panjang). Dalam proses kemudian, tujuan jangka pendek dan jangka sedang
ditetapkan oleh para anggota baik yang berstatus pendiri maupun yang datang
kemudian. Contoh yang paling mudah
adalah tujuan akhir dari sebuah negara, ditentukan oleh para pendiri, sedangkan
dalam perjalanan kemudian tujuan antara ditetapkan sesuai tuntutan waktu dan
kepentingan. Perubahan dalam hal tujuan
akan selalu ada karena berbagai faktor baik internal maupun eksternal.
Mengenai tugas dan pelaksanaannya dijelaskan bahwa dalam
pencapaian tujuan akan lebih efisien dan
ekonomis apabila semua orang yang terlibat mau bekerja sama satu sama lain.
Bagaimana dengan kerja sama, apakah kerja sama merupakan unsur administrasi ?
Kerja sama tidak termasuk dalam unsur administrasi. Sondang (1981:4). Kerja sama dibedakan dalam dua hal, pertama;
kerja sama yang ikhlas dan sukarela dan, kedua; kerja sama yang dipaksakan.
Menurut Sondang akan lebih tepat dikatakan bahwa yang menjadi unsur
administrasi adalah “kemampuan bekerja bersama” dalam rangka pencapaian tujuan
yang telah dtetapkan sebelumnya. Sondang (1992:5) Dalam penjelasannya dinyatakan
bahwa kerja sama adalah kondisi ideal dalam administrasi, ketiadaan kondisi
tersebut tidak boleh menjadi penghalang bagi
berlangsungnya proses administrasi. Hal ini disebabkan seperti telah
dijelaskan dimuka bahwa kerja sama bisa terjadi sukarela dan dapat juga terjadi
dipaksakan.
Mengenai unsur
sarana dan prasarana terkadang dalam kesempatan lain Sondang menyebutnya
sebagai unsur peralatan dan perlengkapan. Unsur ini dalam prakteknya tergantung
kepada beberapa hal, antara lain (1). Sifat tujuan dan sasaran yang hendak
dicapai, (2) aneka ragam tugas yang hartus dilaksanakan, (3).Jumlah orang yang
tedrlibat, (4). Ukuran besaran organisasi, (5). teknologi yang dimanfaatkan,
dan (6). produk yag hendak dihasilkan. Pemanfaatan sarana dan prasarana sesuai
kebutuhan sedemikian rupa diharapkan
dapat memperoleh manfaat yang maksimal.
Pendapat lain tentang unsur-unsur administrasi
seperti telah disebutkan dimuka adalah pendapat yang disampaikan oleh Pasolong
(2016:5), yang menjelaskan bahwa administrasi
dapat dilihat dari dua dimensi, yaitu dimensi unsur-unsur administrasi dan dimensi ciri-ciri atau
karakteristik. Dimensi unsur terdiri dari :
1.
Adanya tujuan atau
sasaran yang ditentukan sebelum melaksanakan suatu pekerjaan.
2.
Adanya kerjasama
baik sekelompok
orang atau lembaga pemerintah maupun lembaga swasta.
3.
Adanya sarana yang
digunakan oleh sekelompok atau lembaga dalam melaksanakan tujuan yang hendak dicapai.
Kedua
pendapat itu pada dasarnya sama, hanya dalam uraian Pasolong unsur kerja sama
menjadi satu kesatuan dengan adanya sekelompok orang dan bahkan ditambah dengan
istilah lembaga baik pemerintah maupun swasta. Unsur lain seperti unsur sarana
dan prasarana serta unsur tujuan dirinci
tersendiri masing-masing secara terpisah. Hal lain hal yang membedakan dengan
Siagian, adalah unsur tugas yang hendak dilaksanakan. Oleh Siagian unsur ini
dirinci tersendiri sedangkan dalam Pasolong, unsur ini tersirat dalam unsur
kerja sama. Istilah kerja sama, Siagian
(1992:5) berpendapat bukan sebagai unsur administrasi. Alasan yang dikemukakan
sbb :
“Alasan untuk mengatakan demikian ialah bahwa jika
diterima pendapat bahwa unsur merupakan bagian yang mutlak dari sesuatu, akan
segera terlihat bahwa karena kerjasama merupakan kondisi ideal, tidak terwujudnya
kondisi demikian ttidak boleh menjadi
penghalang bagi berlangsungnya proses administrasi.............Oleh karena itu
lebih tepat jika dikatakan bahwa yang menjadi unsur administrasi adalah “kemampuan
bekerja bersama” dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya”
Sondang (1992) menjelaskan bahwa kerjasama adalah sebuah
kondisi ideal yang selalu didambakan, namun belum tentu selalu dapat
diwujudkan. Upaya untuk menumbuhkan dan memelihara kerjasama tidak selalu
mudah. Jadi kerjasarama menurut Sondang baik secara konseptual maupun secara
teoretikal bukan merupakan unsur administrasi.
Sumber : Sondang Siagian, Filsafat Administrasi, 2016
------------------ , Filsafat Administrasi 1981
------------------ , Krerangka Dasar Ilmu Administrasi (1992)
,