Jumat, 03 Mei 2019

Angsuran Pajak


Pajak Penghasilan Pasal 25

            PPh pasal 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan

 Besarnya Angsuran Pajak Tahun Berjalan

Perhitungan angsuran bulanan
Besarnya angsuran pajak tahun pajak berjalan  adalah Pajak tahun lalu dikurangi jumlah pajak yang telah dipotong.

Contoh :
PPh terutang berdasarkan SPT th 2009   Rp. 50.000.000.
dikurangi :
PPh  21              Rp. 15.000.000
PPh 22                           Rp. 10.000.000
PPh 23                           Rp.   2.500.000
PPh 24                           Rp.   7.500.000
Jumlah kredit pajak     Rp. 35.000.000
Selisih                           Rp. 15.000.000

            Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan  pada tahun 2010 adalah  Rp.1.250.000 ( 15.000.000 :12 = Rp.1.250.000)

            Penghitungan besarnya angsuran pajak tahun berjalan dalam hal-hal tertentu
Hal-hal tertentu :
  1. WP berhak atas kompensasi tertentu
  2. WP memperoleh penghasilan tidak tertatur
  3. ST PPh tahun yang lalu disampaikan  setelah batas waktu yang ditentukan
  4. WP diberikan perpanjangangan jangka waktu penyampaian SPT PPh
  5. WP membetulkan sendiri SPT PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan

1. WP berhak atas kompensasi kerugian
            Kompensasi kerugian berasala dari :
  1. SPT
  2. Surat Ketetapan Pajak
  3. Surat Keputusan Keberatan
  4. Putusan Banding (psl 6(2) atau psl 31A UU Pajak Penghasilan

            Besarnya kompensasi kerugian  adalah  PPh yang dihitung dengan dasar perhitungan PPh  dikurangi dengan pajak penghasilan yang dipotong dan/atau dipungut serta pajak penghasilan yang  dibayar  atau terutang diluar negeri yang boleh dikreditkan dibagi 12 atau
jumlah banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak

Contoh :
  1. PT Bahari, penghasilan tahun 2012 Rp.120.000.000.
  2. Sisa kerugian  tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan Rp.10.000.000.
  3. Sisa kerugian yang belum dikompensasikan  tahun 2012 Rp.30.000.000.

Perhitungan PPh 25 tahun 2012 adalah
Penghasilan tahun 2012                                                  Rp.120.000.000
Sisa kerugian yang belum dikompensasikan th 2012    Rp.  30.000.000
Penghasilan yang dipakai dasar penghitungan
angsuran PPh psl 25                                                        Rp.  90.000.000

Pajak penghasilan yang terutang 25% x Rp90.000.000 Rp.   22.500.000

       Besarnya angsuran  pajak 2013 = ½ x Rp.22.500.000 =  Rp.1.875.000.

Sumber : Perpajakan, Abdul Halim, UT. 2018




Rabu, 17 April 2019

Penghitungan PPh 21

Menghitung PPh 21

PPh 21 untuk Pegawai :

a. Pegawai tetap.

Penghasilan Bruto                                                                   
Gaji sebulan                                                                             Rp.  xxxx
Tunjangan honorarium                                                                    xxxx
Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja                                    xxxx 


Pengurangan 
Biaya jabatan  (5%xpenghasilan bruto)   ................................Rp.xxxx
Iuran pensiun yang dibayarkan  oleh penerima penghasilan   Rp.xxxx
Penghasilan neto sebulan  .......................................................Rp.xxxx
Penghasilan neto setahun (12 x penghasilan neto sebulan).....Rp.xxxx
Penghasilan Tidak Kena Pajak  ...............................................Rp.xxxx 
Penghasilan Kena Pajak ( PKP )..............................................Rp.xxxx

Rumus :
PKP x tarif pasal 17 (1) UU PPh = PPh 21 setahun

b. Pegawai Tidak Tetap

1. Pegawai tidak tetap gaji dibayar bulanan
  Rumus : 
  Penghasilan Kena Pajak x Tarif Pajak = PPh setahun
  PPh21 setahun : 12 = PPh sebulan

2. Pegawai tidak tetap upah dibayar harian/mingguan/borongan/ satuan
3. Upah harian >Rp.450.000 tetapi jumlah kumulatif  yang diterima dalam sebulan  kalender  ybs            belum melebihi Rp. 4.500.000.
   Rumus  :  PPh 21 = (upah harian - Rp.450.000) x 5%

4. Penghasilan bruto sebulan melebihi Rp.4500.000. tetapi tidak melebihi Rp.10.200.000.
Rumus : PPh 21 =  (Upah harian -  PTKP sehari) x 5%

5. Penghasilan bruto sebulan lebih dari Rp.10.200.000
Rumus  :  PPh psl 21 = [(Penghasilan bruto setahun-PTKP)x tarif pajak ]:12

Bukan Pegawai

PPh 21 bagi peserta kegiatan
Rumus : PPh21= Penghasilan bruto x tarif  pasal 17(1) huruf a  UUPPh

  PPh bukan pegawai
  Menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak berkesinambungan
  Rumus : PPh 21 = (50% x Penghasilan Bruto) x tarif pajak


Sumber :  A.Halim, Perpajakan, UT, Banten, 2018


                                                                       

Sabtu, 13 April 2019

Perpajakan

Perhitungan Kompensasi Kerugian Pajak

     Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk : Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan usaha, antara lain : biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan, asuransi, bunga, sewa, royalti, penyusutan, iuran dana pensiun,  kerugian selisih kurs, dsb
  1. Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan didapat kerugian, maka  kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun  pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun 
  2. Apabila pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan setelah dikurangkan penghasilan bruto didapat kerugian,  kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 tahun berturut-turut selama 5 tahun dimulai  sejak tahun berikutnya setelah tahun didapatnya kerugian tersebut.

 Penghasilan Tidak Kena Pajak
WP dalam negeri dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak diberikan pengurangan berupa  Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai pasal 7 UU PPh dan PMK 101/PMK.010/2016

Sumber : Abdul Halim, Perpajakan, UT,2018

Evaluasi Kebijakan


Kendala Dalam Evaluasi
 Kebijakan Publik


            Evaluasi dalam pelaksanaannya memiliki tahapan atau langkah-langkah  yang disusun secara sistematis. Edward A. Suchman  secara praktis mengemukakan enam langkah dalam evaluasi kebijakan yaitu :

1.     Mengidentifikasi tujuan program yang akan dievaluasi
2.     Analisis terhadap masalah
3.     Deskripsi dan Standarisasi kegiatan
4.     Pengukuran terhadap tingkatan perubahan yang terjadi
5.     Menentukan apakah perubahan yang diamati merupakan akibat dari kegiatan tersebut atau karena penyebab yang lain.
6.     Beberapa indikator untuk menentukan keberadaan suatu dampak.

            Dalam pelaksanaanya, evaluasi tidak terlepas dari kemungkinan timbulnya masalah atau kendala. Hal ini disebabkan evaluasi juga merupakan proses yang kompleks, sehingga kendala atau masalah tersebut dapat menghambat pelaksanaan evaluasi tersebut.
Beberapa kendala tersebut sebagai berikut :
1.     Ketidakpastian tujuan dalam kebijakan
2.     Kausalitas
3.     Dampak kebijakan yang menyebar
4.     Kesulitan dalam memperoleh data
5.     Resistensi pejabat
6.     Evaluasi mengurangi dampak (Anderson dalam Budi W(2014:246)

Pendapat lain dikemukakan oleh Hogwood dan Gunn dalam Budi Winarno (2014:246), yang menyatakan bahwa beberapa masalah berat yang menjadi kendala dalam evaluasi  kebijakan publik atau program adalah sebagai berikut :
1.     Tujuan - tujuan kebijakan
2.     Membatasi kriteria untuk keberhasilan
3.     Efek sampingan
4.     Masalah data
5.     Masalah metodologi
6.     Masalah politik
7.     Biaya

Berdasarkan rincian masalah evaluasi dimuka, secara umum terdapat kesamaan pandangan dari kedua akhli yang dikemukakan. Kesamaan pandangan itu antara lain :
1.     Tujuan
2.     Kriteria evaluasi ( kausalitas )
3.     Efek atau dampak kebijakan yang menyebar
4.     Masalah data

Sedangkan masalah politik, resistensi pejabat dan biaya sangat tergantung pada kontek evaluasi dan lingkup dari evaluasi yang dilakukan.

Sumber : Budi W. Kebijakan Publik, teori, proses dan studi kasus, CAPS, Jakarta, 2014

Selasa, 09 April 2019

Perencanaan, strategi dan Program



               Perencanaan, Strategi dan  Program

  1. Perencanaan disusun  untuk mengurangi  kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diharapkan.
  2. Balanced Scorecard adalah adalah alat bantu yang komprehensif dalam penyusunan rencana strategik dengan mempertimbangkan masalah sumber daya manusia, modal, sistem informasi  yang terintegrasi unit-unit bisnis dan tim manajemen
  3. Sistem perencanaan yang menggunakan balance scorcard menjadi alat untuk menerjemahkan visi, misi, sehingga output yang diperoleh menjadi dasar dalam menentukan sasaran dan inisiatif strategik
  4. Strategi yang telah disusun  dengan baik, suatu waktu dapat diubah jika hasil pengamatan serta hasil analisis internal dan external (dengan SWOT analysis) mendukung untuk mengadakan perubahan.
  5. Strategi ditentukan jika manajemen puncak benar-benar paham jenis industri dan bisnis yang dijalani atau akan dijalani.
  6. Penyusunan strategi perusahaan dapat dilakukan melalui 4 hal, yaitu : Trendwatcing, Analisis SWOT, Envisioning dan pemilihan strategi


Sumber : Penganggaran, Slamet Sugiri Solihan, UT, 2017

Senin, 08 April 2019

Penganggaran : Perencanaan



               Perencanaan, Strategi dan  Program

  1. Perencanaan disusun  untuk mengurangi  kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diharapkan.
  2. Balanced Scorecard adalah adalah alat bantu yang komprehensif dalam penyusunan rencana strategik dengan mempertimbangkan masalah sumber daya manusia, modal, sistem informasi  yang terintegrasi unit-unit bisnis dan tim manajemen
  3. Sistem perencanaan yang menggunakan balance scorcard menjadi alat untuk menerjemahkan visi, misi, sehingga output yang diperoleh menjadi dasar dalam menentukan sasaran dan inisiatif strategik
  4. Strategi yang telah disusun  dengan baik, suatu waktu dapat diubah jika hasil pengamatan serta hasil analisis internal dan external (dengan SWOT analysis) mendukung untuk mengadakan perubahan.
  5. Strategi ditentukan jika manajemen puncak benar-benar paham jenis industri dan bisnis yang dijalani atau akan dijalani.
  6. Penyusunan strategi perusahaan dapat dilakukan melalui 4 hal, yaitu : Trendwatcing, Analisis SWOT, Envisioning dan pemilihan strategi


Sumber : Penganggaran, Slamet Sugiri Solihan, UT, 2017

Sabtu, 06 April 2019

Penganggaran : Strategi korporate

    Strategi Dalam Korporate

Apa yang dimaksud dengan Strategi dalam perusahaan ?

Strategi adalah induk dari rencana strategik.
Rencana strategik adalah implementasi agar strategi menjadi rencana tindak nyata.
Rencana strategik adalah hasil dari proses perencanaan strategik

Maka urutan prosesnya adalah : Strategi----> Proses Perencanaan Strategik ---->Rencana Stategik --------> Rencana tindak nyata.

Siapa yang membuat Strategi perusahaan ?
 Strategi dibuat oleh korporat

Apa fungsi perencanaan strategik ?
Fungsi perencanaan strategik  adalah sebagai proses yang dilakukan para manager  untuk menghasilkan rencana strategik  dalam rangka menerapkan stategi perusahaan.

Bagaimana hubungan strategi dengan prencanaan strategik ?
Perencanaan strategik tidak boleh bertentangan dengan strategi perusahaan
Rencana strategik dilakukan pada masing-masing unit usaha

Apakah manager unit usaha dapat mengadopsi rencana strategi unit lainnya dalam perusahaan ?
Manager unit tidak dapat mengadopsi rencana strategik unit usaha lain karena masing-masing berbeda fokus usahanya

Bagaimana membuat perencanaan strategik  ?
Perencanaan strategik harus dibuat :
  1. Terstruktur
  2. Terdapat rangkaian proses perencanaan
  3. Berlaku untuk jangka waktu satu tahun 
  4. Terdapat jadwal pelaksanaan kegiatan
  5. Ada prosedur  yang jelas untuk menjalankan  rencana strategik
Apa permasalahan yang sering timbul dalam membuat rencana strategik ?
  1. Cita-cita dan tujuan perusahaan seringkali tidak dinyatakan secara jelas
  2. Terdapat persepsi yang berbeda dari para manajer tentang  cita2 dan tujuan perusahaan
  3. Terdapat multi tafsir tentang tujuan perusahaan
  4. Tidak ada panduan dalam  pelaksanaan kegiatan sehingga  tidak selaras dengan tujuan
  5. Sering terjadi perubahan pimpinan 
Keunggulan perencanaan strategik
  1. Sebagai kerangka kerja untuk menyusun angaran
  2. Sebagai alat untuk mengembangkan manajemen
  3. Mekanisme untuk mendorong manajemen merencanakan jangka panjang
  4. Menyelaraskan menejer unit dengan strategi
Kelemahan;
  1.  Hanya sebatas  pengisian form sebagai formalitas
  2. Adanya delegasi tugas kepada unit khusus sehingga para manajer kahilangan pembelajaran
  3. Proses mahal
Proses perencanaan strategik
  1. Meninjau dan memperbaharui rencana strategik
  2. Memutuskan asumsi dan pedoman
  3. Iterasi pertama dari rencana strategik baru
  4. Menunjau dan menyetujui

Fungsi Perencanaan 
Sebagai penghubung antara perumusan strategi yang dibuat oleh korporat dengandetail program yang akan dilaksanakan oleh unit bisnis.

Sumber : Selamet  Sugiri S, Penganggaran, UT,  cet ; pertama; Pondok Cabe, 2017




Jumat, 05 April 2019

Penganggaran :Strategi Perusahaan


Kapan strategi Perusahaan dapat ditentukan ? 

Strategi perusahaan dapat ditentukan, jika manajemen puncak benar-benar paham tentang jenis industri dan bisnis perusahaan. Pemahaman manajemen puncak akan mengarahkan pada Visi, Misi tujuan, keyakinan dasar, nilai-nilai perusahaan yang diperoleh melalui proses envisioning.
Envisioning----à Trendwacthing----àPemilihan strategi


Perumusan strategi---Perencanaan strategi dan ---- implementasi strategi
Perumusan strategi menghasilkan Strategi terpilih. Strategi terpilih ini kemudian  ditranformasikan lebih detil menjadi berbagai rencana strategis. Dari perencanaan strategik  diterjemahkan menjadi  sasaran strategik.
     
      Proses tranformasi dilakukan dengan bantuan balance scorecard yang terdiri dari 4 hal :
1.     Keuangan
2.     Pelanggan /  konsumen
3.     Proses bisnis internal
4.     Pembelajaran dan pertumbuhan
        
      Untuk kepentingan evaluasi, hasil perumusan strategik dapat digunakan sebagai :
1.     Evaluasi keselaran visi,misi, tujuan, keyakinan dasar  dan nilai2 keyakinan dasar
2.     Evaluasi laba jangka pendek dan  panjang dengan memperhatikan kondisi external.


Sumber : Slamet Sugiri Sodikin : Penganggaran,UT,edisi ke 2, Tangerang Selatan, 2017

Penganggaran : Analisis Lingkungan Makro


Identifikasi trend lingkungan makro

1.   Analisis Lingkungan Makro : ada 4 aspek yaitu : 
     Ekonomi, Politik, Sosial, teknologi serta politik dan hukum
2.   Analisis Lingkungan Industri
a.      Masuknya pesaing baru
b.     Kemampua Pemasok
c.      Daya beli pelanggan
d.     Ketersediaan produk pengganti
e.      Persaingan.
3.    Analisis Lingkungan Persaingan
      Perusahaan lain dapat dikatakan sebagai pesaing jika  menjual barang atau jasa  yang    sama ke segmen pasar yang sama.
                                
Interpretasi atas hasil Identifikasi trend lingkungan makro, industri dan persaingan.
1.     Interpretasi diarahkan untuk mendapatkan keputusan
2.     Alat bantu yang digunakan Balance Scorecard
 
     Hasil analisis Balance Scorecard : hal 2.21
1.     Persfektif kepuasan pelanggan
2.     Persfektif proses
3.     Persfektif pembelajaran dan pertumbuhan
4.     Persfektif keuangan

Sumber : Slamet Sugiri Sodikin : Penganggaran,UT,edisi ke 2, Tangerang Selatan, 2017

Penganggaran : Penetapan Strategi


Penetapan  Strategi

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penetapan strategi :
1.  Penentuan strategi yang tidak tepat dapat berdampak buruk pada perusahaan artinya  berpengaruh negatif kepada posisi perusahaan dalam persaingan danketidak tercapaian tujuan jangka pangjang,
2.     Strategi yang ingin dicapai harus dikomunikasikan kepada seluruh elemen dalam perusahaan
3. Penyampaian strategi oleh menejemen puncak kepada yang lebih rendah harus disertai pendelegasian wewenang dan tanggung jawab.
4.     Pelimpahan wewenang dimaksudkan untuk memudahkan pelaksanaan pekerjaan

Beberapa istilah dalam penetapan strategi

Envisioning
Envisioning adalah kemampuan untuk menunjukkan dampak perubahan dalam lingkungan bisnis yang dikarenakan beberapa pemicu perubahan yang sudah dilakukan pengamatan dalam trendwatching.

Trendwatcing adalah kegiatan pengamatan  terhadap trend  perubahan kondisi makro dan persaingan industri untk mengidentifikasi peluang dan ancaman yang tidak bisa dihindari oleh perusahaan.

         Hasil dari kegiatan Trendwatching :
1.     Identifikasi trend lingkungan makro, industri dan persaingan
2.     Interpretasi atas hasil Identifikasi trend lingkungan makro, industri dan persaingan

Penetapan strategi diperlukan penalaran yang logis agar diperoleh strategi yang tepat dalam penetapan usaha

Penalaran logis untuk penetapan usaha :
1.       Analisis perubahan --------masyarakat, konsumen, persaingan
2.       Identifikasi hasil analisis --------- peluang dan ancaman
3.       Penentuan Visi, Misi, Tujuan, Keyakinan Dasar

Manfaat Penalaran Logis :
a.        Kesempatan mengubah / modifikasi  visi, misi perusahaan jika diperlukan.
b.       Fleksibilitas dalam menghadapi perubahan
c.        Mudah melakukan penyesuaian.

Sumber : Slamet Sugiri Sodikin : Penganggaran,UT,edisi ke 2, Tangerang Selatan, 2017


Penganggaran : Strategi dan Organisasi


Strategi dan Organisasi

     Untuk melaksanakan strategi diperlukan struktur organisasi yang secara rinci dapat melaksanakan rincian  strategi. Penyusunan organisasi atau pengorganisasian perlu dilaksanakan :
1.       Pembagian unit kerja
2.       pendelegasian wewenang dan tanggung jawab manajemen
3.       Mendefinisikan arah keputusan

Dalam penyusunan organisasi, agar sesuai dengan kebutuhan, maka perlu diperhatikan :
  1. Spesifikasi pekerjaan
  2. Depatemenisasi
  3. Rantai perintah
  4. Rentang kendali
  5. Sentralisasi
  6. Formalisasi
SSumber : Slamet Sugiri Sodikin : Penganggaran,UT,edisi ke 2, Tangerang Selatan, 2017

Penganggaran : Konsep Strategi


Konsep Strategi
Arti Strategi
Strategi adalah pengerahan  dan pengarahan sumber daya milik perusahaan untuk mencapai target jangka pendek dan jangka panjang.

Strategi harus masuk akal artinya strategi tidak boleh terkesan sesuatu yang tidak mungkin dilaksanakan, namun juga tidak terlalu mudah.

Perumusan strategi harus dilakukan secara bersistem, karena :
  1. Pergeseran model tradisional ke modern---à Perubahan teknologi
  2. Kompleksitas lingkungan
  3. Tingkat respon perusahaan terhadap perubahan lingkungan. 
  4. Hubungan sebab akibat dengan lingkungan dapat diuji dan lebih terukur.
Sumber :  Slamet Sugiri, Penganggaran, UT, Edisi ke 2, Tangerang Selatan, 2017 

Rabu, 03 April 2019

Organisasi dan dominasi kekuasaan

 Organisasi;
  Kepentingan dan kekuasaan : Dominasi kekuasaan.

"Organisasi sebagai unit sosial  yang dibentuk semata-mata untuk mencapai tujuan yang spesifik. Agara pencapaian tujuan bisa dilakukan secara efisien, koordinasi kegiatan membutuhkan  struktur yang rasional dimana ada pihak yang diberi otoritas  sebagai penguasa (untuk memberikan perintah-Command) dan ada yang menjadi yang dikuasai (untuk menjalankan perintah)" Parson, (1960) dalam Gudono (2017:4)

Definisi diatas, menurut Gudono (2017) merupakan asal usul birokrasi.  Gudono menyatakan bahwa staf administrasi dalam teori diatas berfungsi menjalankan kepentingan dan menjadi penghubung antara the ruler  dan the ruled

Dalam hubungan kekuasaan, ada aspek dominasi. Dalam aspek ini secara implisit terdapat  pengakuan  terhadap hak (rights) dan kewajiban (duties).  Dalam hal dominasi, Gudono juga mengutif Weber yang berpendapat bahwa  dominasi  merupakan bentuk hubungan  kekuasaan  dimana penguasa (ruler)  memaksakan kekuasaannya kepada pihak lain. Menurut Weber adalah hak penguasa untuk berlaku demikian.

Sumber : Prof. Gudono, Ph.D.,CMA.,CA. Teori Organisasi, Andi Offset, Yogyakarta, 2017

Pajak :Keberatan dan Banding


Keberatan
Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak.

 Persyaratan Keberatan
1.     Pengajuan keberatan harus memenuhi persyaratan:
2.     Diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia;
3.     Mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong/dipungut, atau rugi menurut Wajib Pajak beserta alasannya;
4.     1 (satu) surat keberatan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak;
5.     Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga;
6.  Telah melunasi pajak paling sedikit jumlah yang telah disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan;
7.     Ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak dengan melampirkan surat kuasa.;
8. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan sanksi atau pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak

 Banding
1.   Dalam hal tidak puas dengan keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal   Pajak adalah mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak.
2.  Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Anda atau penanggung Pajak   terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-   undangan perpajakan yang berlaku.

Sumber  : Perpajakan, Abdul Halim, UT, 2018

  4 Ciri Generasi Milenial Apakah anda suka gadget   dan Ambisius ?   Mungkin kedengarannya agak aneh pertanyaan diatas. Tapi gadget d...