Jumat, 05 April 2019

Penganggaran : Penetapan Strategi


Penetapan  Strategi

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penetapan strategi :
1.  Penentuan strategi yang tidak tepat dapat berdampak buruk pada perusahaan artinya  berpengaruh negatif kepada posisi perusahaan dalam persaingan danketidak tercapaian tujuan jangka pangjang,
2.     Strategi yang ingin dicapai harus dikomunikasikan kepada seluruh elemen dalam perusahaan
3. Penyampaian strategi oleh menejemen puncak kepada yang lebih rendah harus disertai pendelegasian wewenang dan tanggung jawab.
4.     Pelimpahan wewenang dimaksudkan untuk memudahkan pelaksanaan pekerjaan

Beberapa istilah dalam penetapan strategi

Envisioning
Envisioning adalah kemampuan untuk menunjukkan dampak perubahan dalam lingkungan bisnis yang dikarenakan beberapa pemicu perubahan yang sudah dilakukan pengamatan dalam trendwatching.

Trendwatcing adalah kegiatan pengamatan  terhadap trend  perubahan kondisi makro dan persaingan industri untk mengidentifikasi peluang dan ancaman yang tidak bisa dihindari oleh perusahaan.

         Hasil dari kegiatan Trendwatching :
1.     Identifikasi trend lingkungan makro, industri dan persaingan
2.     Interpretasi atas hasil Identifikasi trend lingkungan makro, industri dan persaingan

Penetapan strategi diperlukan penalaran yang logis agar diperoleh strategi yang tepat dalam penetapan usaha

Penalaran logis untuk penetapan usaha :
1.       Analisis perubahan --------masyarakat, konsumen, persaingan
2.       Identifikasi hasil analisis --------- peluang dan ancaman
3.       Penentuan Visi, Misi, Tujuan, Keyakinan Dasar

Manfaat Penalaran Logis :
a.        Kesempatan mengubah / modifikasi  visi, misi perusahaan jika diperlukan.
b.       Fleksibilitas dalam menghadapi perubahan
c.        Mudah melakukan penyesuaian.

Sumber : Slamet Sugiri Sodikin : Penganggaran,UT,edisi ke 2, Tangerang Selatan, 2017


Penganggaran : Strategi dan Organisasi


Strategi dan Organisasi

     Untuk melaksanakan strategi diperlukan struktur organisasi yang secara rinci dapat melaksanakan rincian  strategi. Penyusunan organisasi atau pengorganisasian perlu dilaksanakan :
1.       Pembagian unit kerja
2.       pendelegasian wewenang dan tanggung jawab manajemen
3.       Mendefinisikan arah keputusan

Dalam penyusunan organisasi, agar sesuai dengan kebutuhan, maka perlu diperhatikan :
  1. Spesifikasi pekerjaan
  2. Depatemenisasi
  3. Rantai perintah
  4. Rentang kendali
  5. Sentralisasi
  6. Formalisasi
SSumber : Slamet Sugiri Sodikin : Penganggaran,UT,edisi ke 2, Tangerang Selatan, 2017

Penganggaran : Konsep Strategi


Konsep Strategi
Arti Strategi
Strategi adalah pengerahan  dan pengarahan sumber daya milik perusahaan untuk mencapai target jangka pendek dan jangka panjang.

Strategi harus masuk akal artinya strategi tidak boleh terkesan sesuatu yang tidak mungkin dilaksanakan, namun juga tidak terlalu mudah.

Perumusan strategi harus dilakukan secara bersistem, karena :
  1. Pergeseran model tradisional ke modern---à Perubahan teknologi
  2. Kompleksitas lingkungan
  3. Tingkat respon perusahaan terhadap perubahan lingkungan. 
  4. Hubungan sebab akibat dengan lingkungan dapat diuji dan lebih terukur.
Sumber :  Slamet Sugiri, Penganggaran, UT, Edisi ke 2, Tangerang Selatan, 2017 

Rabu, 03 April 2019

Organisasi dan dominasi kekuasaan

 Organisasi;
  Kepentingan dan kekuasaan : Dominasi kekuasaan.

"Organisasi sebagai unit sosial  yang dibentuk semata-mata untuk mencapai tujuan yang spesifik. Agara pencapaian tujuan bisa dilakukan secara efisien, koordinasi kegiatan membutuhkan  struktur yang rasional dimana ada pihak yang diberi otoritas  sebagai penguasa (untuk memberikan perintah-Command) dan ada yang menjadi yang dikuasai (untuk menjalankan perintah)" Parson, (1960) dalam Gudono (2017:4)

Definisi diatas, menurut Gudono (2017) merupakan asal usul birokrasi.  Gudono menyatakan bahwa staf administrasi dalam teori diatas berfungsi menjalankan kepentingan dan menjadi penghubung antara the ruler  dan the ruled

Dalam hubungan kekuasaan, ada aspek dominasi. Dalam aspek ini secara implisit terdapat  pengakuan  terhadap hak (rights) dan kewajiban (duties).  Dalam hal dominasi, Gudono juga mengutif Weber yang berpendapat bahwa  dominasi  merupakan bentuk hubungan  kekuasaan  dimana penguasa (ruler)  memaksakan kekuasaannya kepada pihak lain. Menurut Weber adalah hak penguasa untuk berlaku demikian.

Sumber : Prof. Gudono, Ph.D.,CMA.,CA. Teori Organisasi, Andi Offset, Yogyakarta, 2017

Pajak :Keberatan dan Banding


Keberatan
Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak.

 Persyaratan Keberatan
1.     Pengajuan keberatan harus memenuhi persyaratan:
2.     Diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia;
3.     Mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong/dipungut, atau rugi menurut Wajib Pajak beserta alasannya;
4.     1 (satu) surat keberatan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak;
5.     Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga;
6.  Telah melunasi pajak paling sedikit jumlah yang telah disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan;
7.     Ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak dengan melampirkan surat kuasa.;
8. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan sanksi atau pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak

 Banding
1.   Dalam hal tidak puas dengan keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal   Pajak adalah mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak.
2.  Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Anda atau penanggung Pajak   terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-   undangan perpajakan yang berlaku.

Sumber  : Perpajakan, Abdul Halim, UT, 2018

Pajak : Penyidikan


Penyidikan Pajak

Penyidikan pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi, serta menemukan tersangkanya.[
Agar suatu perbuatan dapat digolongkan ke dalam perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan, perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut[4]
1.     Unsur Subyek
2.     Unsur Perbuatan
3.     Unsur Akibat
4.     Unsur Kesalahan

Selasa, 02 April 2019

Pajak : Pembukuan,Pencatatan dan Pemeriksaan


Pembukuan, Pencatatan
dan Pemeriksaan Pajak


 Pembukuan adalah suatu proses pencatatan  yang dilakukan secara teratur, Data yang dikumpulkan : Harta,  kewajiban, modal penghasilan dan biaya, jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan laporan keuangan, laporan  rugi laba untuk periode tahun pajak tersebut.

Pencatatan adalah kegiatan bagi wajib pajak  orang pribadi yang melakukan atau tidak melakukan  kegiatan usaha bebas, menghitung penghasilan  neto dengan menggunakan norma perhitungan penghasilan netto. Pencatatan menggambarkan penghasilan / penerimaan bruto yang diterima,  penghasilan dan atau penerimaan  yang bukan objek pajak atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.

Pemeriksaan pajak
          Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun serta mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Atau bertujuan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan. Jadi, pemeriksaan pajak merupakan bagian akhir dari pengendalian proses perpajakan untuk memastikan WP menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan benar, jelas, dan lengkap.

Pemeriksaan terdapat dua jenis yaitu : pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor

Tujuan Pemeriksaan
Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, meliputi:
1.   SPT lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak.
2.   SPT rugi.
3.   SPT terlambat, yaitu melampaui jangka waktu Surat Teguran yang disampaikan.
4. Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan  meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
5. Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi.

 Tujuan lainnya

Selain itu, pemeriksaan pajak juga memiliki tujuan tambahan yang lainnya, yaitu:
1.    Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan.
2.    Penghapusan NPWP.
3.    Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pencabutan PKP.
4.    WP mengajukan keberatan.
5.    Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
6.    Pencocokan data dan atau alat keterangan.
7.    Penentuan WP berlokasi di daerah terpencil.
8.    Penentuan satu atau lebih tempat terutang .
9.    Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.
10.  Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan.

Sumber : Abdul Halim , Perpajakan,UT, 2018

Pengertian Pajak Masukan Dan Keluaran


Pajak Masukan Dan Pajak Keluaran
Pengertian pajak masukan dalam PPN adalah pajak yang telah dipungut oleh PKP pada saat pembelian barang/jasa kena pajak dalam masa pajak tertentu. 

Pengertian pajak keluaran dalam PPN adalah pajak terutang yang wajib dipungut oleh PKP saat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud / ekspor Jasa Kena Pajak. 

Sumber : Perpajakan

Perpajakan, NPWP : Fungsi dan Cara Penghapusan


NPWP
1.     NPWP : Nomor Pokok Wajib Pajak
2.   NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk mempermudah administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
3.  Menurut ketentuan, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP, di mana NPWP tersebut terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.


Fungsi dan manfaat NPWP.:
1.    Sebagai sarana administrasi perpajakan
2.    Menjaga ketertiban dalam hal pembayaran dan pengawasan administrasi perpajakan
3.    Menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan pelayanan umum, seperti kartu kredit bank, paspor, dan persyaratan pegawai untuk beberapa instansi.


Penghapusan NPWP

1.  Atas permohonan WP. Syarat WP tidak lagi memenuhi syarat Subjektif dan syarat objektif perpajakan
2.   WP kena likuidasi karena penghentian / penggabungan
3.   WP BUT menghentikan usahanya di Indonesia

4.   Dianggap perlu oleh Dirjen Pajak.

 Sumber: Abdul Halim, Perpajakan, UT,2018

Isu Perpajakan : Pengampunan Pajak dan Sunset Policy


Administrasi Perpajakan

Pemotongan  / pemungutan pajak
  1. Official Assessment System : sistem pemungutan yang member wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak menurut perundang-undangan yang berlaku.
  2. Self Assessment System yaitu : Pemungutan  dan penyetoran pajak dilakukan sendiri oleh wajib pajak
  3. With Holding System yaitu sistem pemungutan dan pemotongan pajak  yang   memberikan wewenang kepada pihak ke 3  untuk menentukan besarnya pajak  yang terutang oleh WP  sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Isu pajak kontemporer  :
A. Pengampunan Pajak
  1. Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) diatur dalam undang-undang.
  2. Berdasarkan UU nomor 11 tahun 2016 TTg Pengampunan Pajak, kebijakan ini utuk meningkatkan penerimaan negara dan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
  3. Pengampunan pajak adalah penghapuan pajak yang seharusnya terutang tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
  4. Setiap warga negara berhak mendapat pengampunan pajak kecuali wajib pajak yang sedanga dilakukan penyidikan  dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dalam proses peradilan atau enjalani hukum pidana atas tindakan pidana dibidang perpajakan.
  5. Pengampunan pajak diberikan kepada WP melalui pengungkapan harta yang dimilikinya dalam surat pernyataan. Pengampunan pajak meliputi :  kewajiban pajak penghasilan dan pajak pertambaan Nilai serta PPnBM sampai dengan akhir tahun pajak terakhir yang belum sepenuhnya diselesaikan wajib pajak


B. Sunset  Policy
1.     Sunset  Policy  merupakan kebijakan pemberian fasilitas perpajakan dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga untuk pajak penghasilan orang pribadi atau badan
2.     WP Menyampaikan pembetulan pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan   (PPh).
3.     Dengan memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan  pelunasan kekurangan pembayaran pajak.
4.     WP orang pribadi yang secara sukarela mendaptarkan diri sebagai Wajib pajak (NPWP) . Diberikan  penghapusan sanksi administrasi  atas pajak yang tidak atau kurang bayar untuk tahun pajak sebelum diperoleh NPWP.

Sumber :  Abdul Halim, Perpajakan, Universitas Terbuka,  Cet, Pertama, 2018

Penganggaran Bisnis

Penganggaran
Bisnis


       Penganggaran dibidang bisnis disusun dengan memperhatikan  beberapa hal :
  1. Bisnis, Pasar dan Perusahaan
  2. Kondisi Persaingan dan Perubahan Pasar
  3. Berbagai Kegiatan Perusahaan
  4. Tipe Bisnis
     1.  Bisnis, Pasar dan Perusahaan
      Bisnis dapat diartikan sebagai keseluruhan  kegiatan yang terkoordinasi antara orang-orang yang berkecimpung dalam perniagaan (produsen, pedagang,konsumen dan  industri)
       
      Dengan Kata lain :    Bisnis terdiri dari rangkaian proses yang melibatkan pihak-pihak                                                eksternal.
           Hasil yang diharapkan dari kegiatan operasional  adalah  Laba (profit), yaitu                                pendapatan (revenue) melebihi bebannya ( expenses

         Pasar adalah tempat pertemuan antara penjual dan pembeli
         Bentuk pasar :
a. Pasar persaingan sempurna
b. Pasar Monopoli
      Perbedaan : Dalam pasar persaingan sempurna, konsumen tidak dapat dikendalikan perusahaan karena bebas memilih produk yang akan dibeli, sedangkan dalam pasar monopoli konsumen dapat dikendalikan perusahaan karena konsumen tidak memiliki pilihan untuk membeli produk  perusahaan  lain
         
          Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam organisasi perusahaan:
  1. Terdapat pemisahan antara bagian manajemen dan bagian operasional (funsional
  2. Yang termasuk bagian Fungsional : Pemasaran, SDM,Keuangan dan Produksi
  3. Terdapat pemisahan wewenang dan tanggung jawab serta tingkatan manajemen dan                koordinasi        
    2. Kondisi Persaingan
           Hal-hal  yang penting dalam Kondisi persaingan
  1. Kondisi Ekternal Perusahaan ( politik, sosial, budaya, teknologi). Sulit dikendalikan, 
  2. Ketidak mampuan perusahaan bereakasi terhadap kondisi eksternal dapat menyebabkan ketidakmampuan perusahaan untuk bertahan pafda sebuah bisnis
           Beberapa PerubahanPDalam persaingan
  1. Perkembangan informasi menyebabkan kondisi persaingan berubah
  2. Setiap informasi Yang relevan perlu direspon
  3. Perilaku konsumen yang mudah berubah sesuai informasi dan kemudahan memperolehnya sangat perlu direspon. 
    3. Kegiatan Perusahaan  : Rutin, Proyek dan Program
Rutin :  Kegiatan operasional perusahaan yang selalu dikerjakan dalam jangka panjang
Proyek  :  kegiatan tertentu dalam waktu tertentu
Program : Cakupan kegiatannya lebih besar daripada proyek

     4. Tipe Bisnis
  1. Bisnis Ektraktif
  2. Bisnis Agraris
  3. Bisnis Manufaktur
  4. Bisnis Jasa
     Sumber : Selamet Sugiri. Penganggaran.  Universitas Terbuka, 2017



Senin, 01 April 2019

Komponen Administrasi

Komponen Administrasi

           Salah satu cara untuk memahami administrasi adalah dengan  meneliti berbagai komponen yang ada Didalamnya. Menurut Sondang Siagian, (1992), Ada tiga hal yang termasuk dalam komponen administrasi, ketiga hal itu adalah :

  1. Manajemen
  2. Organisasi,  dan
  3. Kegiatan operasional.

        Dalam uraiannya, Sondang menjelaskan bahwa dewasa ini masih terdapat perbedaan pendqapat tentang cakupan administrasi dan manajemen, perbedaan itu  terutama mengenai pengertian dari kedua istilah itu, yaitu: Mana yang lebih luas diantara keduanya. Menurut pengamatannya terdapat 3 (tiga) kubu perdebatan, yaitu :
Pertama;  kubu yang mengatakan bahwa Administrasi lebih luas dari manajemen. Dalam kubu ini tentu saja manajemen dipandang sebagai komponen dari administrasi.
Kubu kedua yang mengatakan bahwa menejemen lebih luas dari administrasi. Dalam kubu ini administrasi dipandang sebagai bagian dari manajemen. Oleh  karena itu, administrasi dipandang hanya mencakup pekerjaan ketatausahaan, surat menyurat dan  korepondensi dan kearsipan. dan,
Kubu ketiga,  mengatakan bahwa Administrasi dan manajemen merupakan hal yang sinonim. Oleh karena itu penggunaan kedua istilah itu dapat digunakan silih berganti tanpa mengubah arti dan maknanya ( tanpa kehilangan maknanya).  
        Dalam hal ini Sondang termasuk yang menyatakan bahwa administrasi lebih luas dari manajemen.  Oleh karena itu manajemen menurut Sodang, manajemen  termasuk sebagai koponen administrasi. 
Sebagai komponen administrasi, manajemen dapat dilihat dari dua sudut pandang yaitu: pertama ;  manajemen dipandang sebagai proses penyelenggaraan berbagai jenis aktivitas dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Kedua menajemen sebagai kemampuan  memperoleh hasil melalui kegiatan orang lain dalam rangka pencapaian tujuan. Dalam hal ini manajemen dipandang sebagai kelompok orang-orang yang menduduki  berbagai tingkat jabatan dalam sebuah organisasi.

          Komponen berikutnya adalah organisasi.  Organisasi sebagai komponen administrasi dipandang sebagai  sekelompok orang yang terikat  secara formal dalam hubungan atasan dan bawahan yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Dalam hal ini menurut Sondang Organisasi dapat dipandang sebagai wadah berbagai kegiatan dan sebagai proses interaksi antara orang - orang yang terdapat didalamnya.

         Sedangkan komponen yang ketiga yaitu kegiatan operasional sebagai komponen administrasi dapat dilihat dari berlangsungnya penyelenggaraan berbagai kegiatan dalam pencapaian tujuan  yang memiliki tujuan yang jelas, sasaran, strategi organisasi, rencana kegiatan yang tersusun sebagai penjabaran strategi, program kerja dalam berbagai kegiatan struktur dan tipe organisasi yang  jelas sebagai wadah kerja sama dan adanya para manajer yang  berfungsi sebagai pengarah kegiatan.

Sumber  :  Prof. Dr. Sondang Siagianm MPA, Kerangka Dasar Ilmu Administrasi, PT Rineka Cipta,                     Jakarta, 1992.

Administrasi : Arti Kebijakan Publik

Arti/Definisi Kebijakan Publik

     Kebijakan adalah “keputusan tetap” yang dicirikan oleh konsistensi dan pengulangan (repetitiveness)  tingkah laku dari mereka yang membuat dan dari mereka yang mematuhi keputusan tersebut.” Heinz Eulau dan Kenneth Prewitt, C.O Jones (1994:47). Menurut Jones, definisi ini menimbulkan beberapa pertanyaan atau masalah,  yaitu ;  untuk berapa lama keputusan bisa bertahan, hal apa yang membentuk konsistensi dan pengulangan tingkah laku serta siapa yang menentukan jumlah pembuat kebijakan dan mematuhi kebijakan tersebut.

         Jones (1994), dalam penjelasannya dengan merujuk kepada Prewitt, memberikan catatan bahwa kebijakan dapat dibedakan dari beberapa hal, seperti : tujuan, niat dan pilihan-pilihan kebijakan.
Niat (intensions) ; tujuan -tujuan sebenarnya dari sebuah tindakan.
Tujuan (Goals) Keadaan akhir yang ingin dicapai.
Rencana atau usulan (Plans or proposals) : Cara yang ditetapkan untuk mencapai tujuan
Program : Cara yang disahkan untuk mencapai tujuan,
Keputusan atau pilihan  ( Decision or Choices): Tindakan-tindakan yang diambil untuk mencapai tujuan, mengembangkan rencana, melaksanakan dan mengevaluasi program.
Pengaruh (Effects) : Dampak program yang dapat diukur ( yang diharapkan dan yang tidak diharapkan; yang bersifat primer atau yang bersifat sekunder)

Sumber : Charles O. Jones, Pengantar Kebijakan Publik (Public Policy), terjemahan ;  Ricky Istamto,                  ( An Introduction to the study of Public Policy ), Pt Raja Grafindo, Jakarta, 1994.

Administrasi : Kebijakan Publik

Arti/Definisi Kebijakan Publik

     Kebijakan adalah “keputusan tetap” yang dicirikan oleh konsistensi dan pengulangan (repetitiveness)  tingkah laku dari mereka yang membuat dan dari mereka yang mematuhi keputusan tersebut.” Heinz Eulau dan Kenneth Prewitt, C.O Jones (1994:47). Menurut Jones, definisi ini menimbulkan beberapa pertanyaan atau masalah,  yaitu ;  untuk berapa lama keputusan bisa bertahan, hal apa yang membentuk konsistensi dan pengulangan tingkah laku serta siapa yang menentukan jumlah pembuat kebijakan dan mematuhi kebijakan tersebut.

         Jones (1994), dalam penjelasannya dengan merujuk kepada Prewitt, memberikan catatan bahwa kebijakan dapat dibedakan dari beberapa hal, seperti : tujuan, niat dan pilihan-pilihan kebijakan.
Niat (intensions) ; tujuan -tujuan sebenarnya dari sebuah tindakan.
Tujuan (Goals) Keadaan akhir yang ingin dicapai.
Rencana atau usulan (Plans or proposals) : Cara yang ditetapkan untuk mencapai tujuan
Program : Cara yang disahkan untuk mencapai tujuan,
Keputusan atau pilihan  ( Decision or Choices): Tindakan-tindakan yang diambil untuk mencapai tujuan, mengembangkan rencana, melaksanakan dan mengevaluasi program.
Pengaruh (Effects) : Dampak program yang dapat diukur ( yang diharapkan dan yang tidak diharapkan; yang bersifat primer atau yang bersifat sekunder)

Sumber : Charles O. Jones, Pengantar Kebijakan Publik (Public Policy), terjemahan ;  Ricky Istamto,                  ( An Introduction to the study of Public Policy ), Pt Raja Grafindo, Jakarta, 1994.

  4 Ciri Generasi Milenial Apakah anda suka gadget   dan Ambisius ?   Mungkin kedengarannya agak aneh pertanyaan diatas. Tapi gadget d...